News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibutuhkan Pengaturan Hukum Merek yang Memadai untuk Terciptanya Perlindungan dan Kepastian Hukum

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi virtual bertema Itikad Tidak Baik dalam Penggunaan Kata Umum (Deskriptif) Sebagai Merek & Bagaimana Membangun Daya Pembeda Suatu Merek Agar Menjadi Distinctive Dibandingkan Merek Lain yang Sudah Terdaftar di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Selain pada aspek konsumen, perhatian juga harus diberikan kepada para pelaku dunia usaha baik dalam dan luar negri yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia yang kian menggeliat yang secara langsung memerlukan iklim usaha yang kondusif dan yang terpenting kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas serta pengembangan investasinya di tanah air.

Sebagai contoh, di luar negeri telah terjadi suatu kasus dimana Perusahaan Food & Beverages asal India yang menggugat perusahaan pelopor mi instan atas penggunaan merek “Maggixtra - delicious Magical Masala”.

Menurut Penggugat, Tergugat telah melakukan pendaftaran merek “Maggixtra - delicious Magical Masala” dengan itikad tidak baik dan bertujuan untuk mendompleng keterkenalan merek “Sunfeast Yippie! Noddles Magic Masala” milik Penggugat.

Selain itu, penggunaan kata kemasan pada produk mi instan Tergugat juga dipermasalahkan sebagai Tindakan Passing-Off oleh Penggugat.

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Berselingkuh dengan Stafnya, Kepergok sedang Apel, Tewas Dipukuli Warga

Namun, dalam sengketa tersebut, Majelis Hakim menolak gugatan tersebut.

Majelis Hakim berpendapat bahwa penggunaan kata “Magic” atau “Magical” merupakan kata umum yang bersifat menonjolkan rasa dari kedua produk dan kata “Masala” adalah jenis garam yang diolah dengan dari rempah-rempah dan merupakan istilah yang umum dalam industri makanan.

Secara empirik, contoh kasus sengketa di atas mencerminkan adanya persaingan bisnis yang kurang sehat.

"Sejatinya perilaku konsumen saat ini membuat persaingan usaha antar perusahaan tumbuh dengan baik." ungkap Suwantin Oemar.

Dikatakannya, loyalitas konsumen akan suatu produk merupakan proses yang tidak secara langsung berhubungan dengan penggunaan sebuah kata/nama/istilah sebagai merek.

Melalui perkembangan dan perjalanan sebuah produk kadangkala membuat pemilihan nama menjadi sangat umum sebagai bentuk pemahaman kebutuhan dan karakter konsumen hingga saat ini, sehingga dipandang wajar penggunaan istilah yang mudah melekat di benak konsumen sebagai sebuah merek.

Polemik dan sengketa kasus serupa bukan tidak mungkin terjadi di wilayah hukum Republik Indonesia, untuk itu sebagai pemangku kepentingan serta praktisi pada keilmuan hukum kami semua ingin menghadirkan diskusi yang konstruktif serta mampu memberikan pencerahan, serta pertimbangan logis kepada para pembuat kebijakan melalui pendekatan yuridis yang berlaku tanpa mengabaikan aspek kearifan lokal yang menjadi pedoman tidak tertulis dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

Hadir sebagai peserta dalam webinar ini antara lain praktisi hukum, perwakilan dari Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, R.I, perwakilan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Akademisi, Organisasi Kekayaan HKI (i.e. AKHKI, MIAP, IIPS), Perwakilan Komisi Banding Merek, Pelaku usaha, Mahasiswa, Media Massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini