Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotonga insentif yang menjadi hak tenaga kesehatan (nakes).
KPK menerima informasi dugaan pemotongan insentif nakes oleh manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, dugaan pemotongan insentif tersebut perlu diperdalam khususnya oleh Kementerian Kesehatan sebagai penanggungjawab dalam pencairan insentif kepada nakes.
Baca juga: KPK Peringatkan Pengelola Rumah Sakit, Jangan Potong Insentif Nakes
"Perlu dilihat dulu persisnya hal tersebut oleh dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (24/2/2021).
Namun Askolani meminta agar laporan kepada KPKtidak dilihat hanya dari sebelah pihak saja tanpa ada rinciannya.
Baca juga: Disinggung KPK Soal Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan
"Jadi, tidak perlu pandangan sepihak tanpa tau persis lihat detilnya di lapangan," ujarnya.