News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemenkeu Minta Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Jangan Dilihat Sepihak

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan (nakes) berfoto di depan backdrop acara seusai menerima penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac pada pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Bagi SDM Kesehatan Provinsi Jawa Barat, di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021). Vaksinasi Covid-19 dosis kedua yang diselenggarakan dua hari pada 17 - 18 Februari 2021 itu diikuti sekitar 2.250 SDM Kesehatan se-Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta  manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotonga insentif yang menjadi hak tenaga kesehatan (nakes). 

KPK menerima informasi dugaan pemotongan insentif nakes oleh manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen. 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, dugaan pemotongan insentif tersebut perlu diperdalam khususnya oleh Kementerian Kesehatan sebagai penanggungjawab dalam pencairan insentif kepada nakes. 

Baca juga: KPK Peringatkan Pengelola Rumah Sakit, Jangan Potong Insentif Nakes

"Perlu dilihat dulu persisnya hal tersebut oleh dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (24/2/2021). 

Namun Askolani meminta agar laporan kepada KPKtidak dilihat hanya dari sebelah pihak saja tanpa ada rinciannya.

Baca juga: Disinggung KPK Soal Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan

"Jadi, tidak perlu pandangan sepihak tanpa tau persis lihat detilnya di lapangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini