News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambut Baik PPN Properti Ditanggung Pemerintah, REI: Ini Sejarah Baru yang Mesti Dimanfaatkan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberikan keringanan atau relaksasi untuk sektor properti khususnya dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Relaksasi PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah sebesar 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Kebijakan teranyar ini baru pertama kali diterapkan sepanjang sejarah pembelian unit properti di Indonesia.

Baca juga: Diskon PPN Sektor Properti Dinilai Langkah Tepat di Tengah Pandemi

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik insentif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) yang diberikan untuk sektor properti.

Menurutnya, kebijakan ini mestinya dijadikan kesempatan bagi calon konsumen. Sebab untuk mendapatkan rumah, pembelian dengan PPN DTP merupakan sejarah baru dalam pembelian unit rumah yang pastinya akan berdampak pada harga yang lebih terjangkau.

"Ini sejarah baru dalam dunia properti Indonesia. Karena seumur-umur nggak ada kebijakan free tax atau free PPN. Bisa jadi kesempatan emas untuk masyarakat yang ingin beli rumah," kata Totok saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Relaksasi PPnBM Berlaku, Honda Optimistis Permintaan Meningkat

Totok mengatakan jika insentif fiskal yang berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021 diharapkan turut melengkapi kebijakan lainnya dalam rangka memulihkan industri properti yang lesu selama pandemi Covid-19.

Kebijakan PPN 100 persen ditanggung pemerintah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, relaksasi LTV/FTV sebesar 100 persen, dan penurunan suku bunga.

Diberlakukannya PPN DTP ini sekaligus membuat harga rumah terutama untuk kelas menengah dan menengah atas menjadi lebih terjangkau. Jika harga itu telah turun, konsumen juga diuntungkan karena tidak menanggung biaya pajak yang lumayan besar.

"Pada gilirannya, rumah-rumah stok yang selama ini tidak terserap pasar akan laku terjual," imbuh Totok.

Seperti diketahui, jumlah unit rumah tapak atau rumah susun yang telah dibangun pengembang dan belum terserap pasar sejak tahun 2020 hingga saat ini sebanyak 57.621 unit.

Dari total pasokan rumah tersebut, sebanyak 34.500 unit di antaranya masuk dalam ategori non-subsidi yang dibebaskan dari biaya PPN.

Ada pun rincian total rumah yang belum tersebut di antaranya dalam rentang Rp 300 juta-Rp 1 miliar sejumlah 9.000 unit, lalu stok rumah tapak seharga Rp 1 miliar-Rp 2 miliar sebanyak 9.000 unit.

Selanjutnya, stok rumah tapak Rp 2 miliar-Rp 3 miliar sebanyak 4.500 unit, stok rumah tapak Rp 3 miliar-Rp 5 miliar sebanyak 4.500, dan stok rumah tapak di atas Rp 5 miliar sebanyak 1.800 unit.

Terakhir, stok rumah susun atau apartemen dengan rentang harga Rp 300 juta-Rp 1 miliar sejumlah 7.500 unit.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini