News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Nilai Produsen Miniman Beralkohol di Indonesia Cukup Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarman Simanjorang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menilai saat ini jumlah produsen minuman beralkohol (minol) yang ada di Indonesia sudah sangat mencukupi.

Menurutnya, kapasitas produksi sejauh ini tidak pernah kurang dalam skala pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

"Kami melihat sebenarnya produsen minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, baik untuk kebutuhan wisatawan, ekspatriat maupun kalangan tertentu," kata Sarman di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Dia menekankan jika investasi sektor minol ini terlalu dibuka lebar justru dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat dikalangan produsen yang selama ini sudah cukup lama berinvestasi di Indonesia.

"Produsen bertambah akan tetapi pangsa pasar sangat terbatas, terlebih Pemerintah melalui PP No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag no.25 tahun 2019 Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran,dan penjualan minol sangat konsisten dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan," tuturnya.

Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Pengusaha Muda Minta Ruang Laksanakan Vaksin Mandiri

Selain itu, HIPPI juga mengomentari terbitnya Perpres no.10 Tahun 2021 tentang bidang usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan dari UU No.10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendapat sorotan dari masyarakat.

Dalam Perpres ini investasi Miras yang selama ini masuk Daftar Negatif investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI) di mana investor lokal maupun asing terbuka untuk membuka industri Minuman Keras di 4 (empat) Provinsi yaitu Bali, NTT, Sulut dan Papua.

Menurut Sarman, pemerintah perlu menjelaskan secara komprehensif arah dari Perpres ini, apakah tujuannya untuk mengangkat produk unggulan daerah yang memiliki minuman khas daerah yang selama ini dipakai dalam acara acara budaya dan berpeluang dikembangkan, diproses dan diolah dengan teknologi yang lebih baik.

Tujuannya tidak lain untuk ditawarkan ke turis atau peluang ekspor.

Baca juga: Cerita Warga Sholat Ghaib untuk Kapten Afwan di Masjid Ad-daulah yang Pernah Direnovasinya

Misalnya di NTT ada Soppi, di Sulut ada Cap Tikus dan di Bali ada Brem Bali, sama seperti di Jepang ada Sake dan di Korea ada Soju.

Semua ini minuman tradisional yang mengandung alkohol, namun Sake dan Soju sudah mendunia.

"Jika ini tujuannya maka investasi terbatas dalam rangka mengangkat kearifan lokal, tapi jika diberikan kebebasan untuk memproduksi berbagai jenis miras tentu ini menjadi saingan baru bagi industri miras yang sudah ada," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini