Hasil studi ini menyatakan 27,2 persen masyarakat menggunakan produk vape dalam upaya mereka untuk berhenti merokok.
Sementara 15,5 persen masyarakat lainnya menggunakan Terapi Penggantian Nikotin (NRT) seperti gums and patches (mengunyah permen/tembakau). Hanya 2,7 persen dari perokok mencari resep untuk NRT tersebut.
Mengacu pada penelitian yang dilakukan terbukti jika keefektifan rokok elektrik sebagai alat pengganti rokok, yang hasilnya terbukti sangat menjanjikan.
Penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Namun, regulasi yang mengatur produk ini masih sebatas peraturan cukai yang diatur dalam PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pelaksana Tugas Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengaku hanya mengatur pajak vape dan rokok elektrik.
“Ya, yang telah diatur adalah pajak melalui PMK,” ujar Edy Sutopo beberapa waktu lalu.
Kemenperin tengah menyiapkan aturan standar (SNI) yang rencananya rampung pada tahun ini. “Lainnya terkait aspek kesehatan, cukai, periklanan, dan lain-lain, kewenangannya ada pada kementerian lainnya,” ujarnya.