News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beda dengan RI, Perbankan di Australia Bisa Refinancing Hingga 80 Persen dari Harga Properti

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajer Penjualan Crown Group Indonesia, Reiza Arief

“Kondisi ini memang agak berbeda dengan Indonesia dimana rata-rata tingkat kekosongan unit apartemen mencapai 40 - 50 persen. Sementara bunga KPA terutama untuk refinancing lebih tinggi di kisaran 5 persen fixed rate hingga 10 persen float rate,” bebernya.

“Di kondisi pasar saat ini, akan sangat membantu apabila perbankan Indonesia mengikuti langkah perbankan Australia yang menurunkan suku bunga hingga dua kali pada tahun 2020 kemarin untuk memberikan stimulus pada pasar properti," imbuhnya.

Baca juga: AS, India, Australia, Jepang Sepakat Kirim Satu Miliar Vaksin ke Seluruh Asia pada Akhir 2022

Dijelaskan, Pemerintah Australia menjaga ketat pasokan dan kebutuhan akan properti melalui beberapa mekanisme regulasi seperti izin membangun yang ketat, pembatasan zona pembangunan dan regulasi perbankan

Pengembang juga harus memiliki pondasi keuangan internal yang sehat karena pihak perbankan hanya akan memberikan pinjaman untuk pembangunan proyek hunian sebesar 50 persen dari nilai proyek.

Valuasi nilai apartemen ditentukan oleh perbankan di Australia, sehingga jarang ada apartemen yang dijual secara over priced. “Kami selaku pengembang tidak bisa seenaknyamemberikan harga untuk konsumen,” kata dia.

Hampir 90 persen warga Australia membeli unit apartemen dengan menggunakan kredit perbankan.

“Inilah salah satu sebab mengapa banyak pembeli asing menjadikan Australia sebagai tujuan utama untuk investasi properti,” ungkapnya.

Status kepemilikan properti di Australia bersifat free hold atau SHM atas unit apartemen yang diberikan oleh Pemerintah Australia kepada setiap pemilik unit apartemen meskipun mereka adalah orang asing dengan cara pembayaran yang sangat ringan jika dibandingkan di Indonesia.

Calon pembeli hanya diwajibkan membayar 10% dari nilai properti yang diinginkan.

“Karena kami dilarang keras untuk menerima uang konsumen apabila proyek hunian belum selesai dibangun,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini