TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar NPWP secara online, beserta dokumen yang diperlukan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.
Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak, masyarakat juga dapat dengan mudah mendaftar NPWP secara online.
Baca juga: Cara Cetak Ulang NPWP Lewat Online Jika Hilang Atau Rusak
Baca juga: Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Online, Batas Akhir 31 Maret 2021
Untuk mendapatkan NPWP, masyarakat harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Cara mendaftar NPWP online memiliki beberapa keuntungan daripada melakukannya secara offline.
Mendaftar NPWP secara online sudah pasti dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana.
Anda tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mengantri dan mendaftarkan diri.
Cara Mendaftar NPWP Online
Berikut cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan sesuai rangkuman dari laman resmi DJP.
1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP online:
- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak dengan link https://ereg.pajak.go.id/ lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
- Masukkan alamat email.
- Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.