News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pupuk Kaltim: Stok Pupuk Subsidi untuk Musim Tanam Aman dan Terkendali

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan perawatan tanaman padi berjenis IR 64 di lahan kosong dengan sistem hidroganik oleh kelompok tani Angsana RW 12 di kawasan Pengasinan Depok, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Kaltim memastikan produksi dan distribusi pupuk selama periode Musim Tanam Pertama 2021 (Maret-April 2021) dalam keadaan aman terkendali.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi mengatakan, saat ini sebanyak 210.494 ton stok pupuk telah tersedia di gudang-gudang Pupuk Kaltim yang tersebar di sejumlah wilayah tanggung jawab Perusahaan.

Jumlah ini di atas ketentuan stok minimal sebesar 17.446 ton sesuai ketentuan Pemerintah.

Pupuk Kaltim bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di delapan wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Gunakan Pupuk Organik Hayati, Petani Magelang Bisa Panen Padi 10,1 Ton Per Ha

"Kami berkomitmen memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani, serta turut mensukseskan tanam perdana dan panen raya di musim tanam Maret-April 2021 ini," jelas Rahmad dalam paparan strategi Pupuk Kaltim secara virtual, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Serapan Panenan Rendah, Petani Pikir-pikir Nanam Bawang Putih Lagi

Hingga 19 Maret 2021, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 223.846 ton pupuk bersubsidi.

Pupuk Kaltim juga telah menyiapkan 78.649 ton pupuk non subsidi di seluruh wilayah pemasaran untuk memenuhi kebutuhan petani yang belum atau tidak masuk di dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Upaya pengamanan distribusi ini dengan melengkapi penggunaan e-RDKK diwajibkan untuk semua petani. Hal tersebut sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan e-RDKK.

Untuk mengamankan dan memastikan distribusi yang tepat sasaran, Pupuk Kaltim telah berkoordinasi dengan distributor, pengecer, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta pemerintah daerah setempat.

“Kami mengimbau para petani dan masyarakat agar dapat melaporkan segala bentuk penyelewengan terkait penyaluran pupuk di lapangan kepada tim KP3 di daerah mereka masing-masing,” papar Rahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini