TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha seperti industri dan bisnis, serta sosial.
Perpanjangan ini untuk periode bulan April-Juni 2021.
Pada periode bulan April-Juni 2021, besaran stimulus listrik akan diberikan separuh dari periode sebelumnya.
Artinya, sudah tidak ada lagi diskon listrik 100 Persen alias gratis bagi pelanggan golongan daya 450VA.
Baca juga: PLN Sepakati MoU dengan Kejaksaan Agung untuk Jaga Kepatuhan Hukum Perusahaan
Baca juga: Pengamat: Inisiatif Pertamina Gandeng PLN di Blok Rokan Sudah Tepat
Sebagai gantinya, pelanggan daya 450 VA akan diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Hal tersebut berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
"PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19."
"Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Senin (22/3/2021) dikutip dari pln.co.id.
Baca juga: Stimulus.pln.co.id Klaim Listrik Gratis dan Diskon, Ini Skema Stimulus PLN di Bulan April 2021
Baca juga: Kabar Baik, PLN Perpanjang Stimulus Listrik Hingga Juni 2021, Berikut Besaran Diskonnya
Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pihaknya berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat Kementerian ESDM, berikut rincian stimulus listrik PLN periode April – Juni 2021:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Baca juga: 8 Desa di Perbatasan Indonesia-Malaysia Dapatkan Pasokan Listrik PLN