Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja merupakan instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Sekaligus menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha, dan reformasi regulasi.
Baca juga: Kemnaker Bidik Biak Numfor Papua untuk Didirikan Balai Latihan Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebagai bentuk komitmen untuk melakukan reformasi struktural, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu.
"Reformasi ini akan mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah, dan transparan. Proses perizinan usaha akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai dilaksanakan pada Juli 2021," ujarnya secara daring dalam acara seminar nasional dan forum diskusi publik, “Transformasi Ekonomi: Optimalisasi UU Cipta Kerja Sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia”, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, melalui UU Cipta Kerja dibentuk pula Indonesia Investment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang berfungsi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan ekonomi.
Khususnya, untuk mengoptimalisasi investasi Pemerintah, meningkatkan investasi langsung atau doreign direct investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.
"LPI atau INA, akan mengelola master fund dan dana tematik (thematic fund) seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan sektor potensial lainnya," kata Airlangga.
Sementara, Rektor Universitas Sebelas Maret, Jamal Wiwoho, menambahkan, bahwa ditengah pandemi Covid -19 saat ini, perekonomian global termasuk Indonesia didalamnya mengalami kontraksi yang hebat.
"Kondisi ini berdampak pada meningkatnya angka penggangguran di Indonesia," pungkasnya.