Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menyusun dua aturan sebagai turunan dan implementasi UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam pertemuan dengan para wamen dari berbagai kementerian beberapa hari yang lalu.
Dia menyampaikan dua aturan itu fokus pada kemudahan perizinan dan perbaikan sistem pelayanan.
“Sejauh ini Kemendag sudah menyelesaikan dua Peraturan Pemerintah sesuai amanat UU Cipta Kerja. Inti tujuan dua aturan tersebut adalah kemudahan perizinan berusaha di bidang Perdagangan. Kami perbaiki juga sistemnya. Ke depannya pengurusan izin akan serba online dan terintegrasi jadi akan memudahkan pengusaha dan investor. ” imbuh Jerry.
Baca juga: Wamendag Dorong Petani dan Pengusaha di Pedesaan Manfaatkan Sistem Resi Gudang
Kemendag akan terus meningkatkan kapasitas internal agar pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa sesuai dengan arah yang diharapkan oleh Presiden.
Rapat koordinasi para wamen kali ini diinisiasi oleh Wamenkumham Prof Eddy OS Hiariej.
Ke-12 Wamen itu bertemu untuk bersinergi dan berkomunikasi mengenai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Tujuannya agar aturan yang disusun oleh Kementerian dan Lembaga harmonis dan tidak tumpang tindih.
“Sesuai dengan semangat UU Cipta kerja yang merupakan omnibus Law!” kata Jerry.
Baca juga: Airlangga Sebut Aturan Turunan UU Ciptaker Telah Melalui Serap Aspirasi
UU Cipta Kerja sendiri ternyata mendapat sambutan yang cukup baik dari mitra-mitra ekonomi, perdagangan dan investasi Indonesia.
Menurut Jerry, sambutan baik itu sering diberikan ketika ia bertemu dengan perwakilan negara mitra.
Dia optimistis bahwa UU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui investasi dan kemudahan berusaha.
“Tinggal bagaimana kami di kementerian dan lembaga menerjemahkan UU Ciptaker ini dalam aturan turunan yang juga harmonis dan implementatif. Karena itu kami akan terus meningkatkan komunikasi antar lembaga melalui berbagai mekanisme," tambah Jerry.