TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dilanjut 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan, pendaftaran BLT UMKM sudah dapat diakses.
Kabar tersebut dibagikan di akun Instagram @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).
Masyarakat sudah bisa mengajukan BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten.
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."
"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis akun itu.
Baca juga: Komite II DPD RI Didaulat Serahkan Bantuan Padat Karya dan Hadiri Peresmian Menara Suar
Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bantuan DPR Agar Pertamina Kasih Ladang Minyak ke Pemda
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)