TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.
Cek juga penerimanya di eform.bri.co.id.
Diketahui, pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 kembali dibuka.
Kementerian Koperasi dan UKM menginformasikan pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 sudah dimulai.
Hal itu diinformasikan Kemenkop UKM diakun instagramnya, Minggu (4/4/2021).
"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.
Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis @kemenkopukm.
Penyaluran BLT UMKM tahun 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Merujuk peraturan tertanggal 17 Maret 2021 itu, besaran BLT UMKM tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per UMKM.
Baca juga: BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Jumlah ini separuh dari BLT UMKM tahun 2020 sebesar Rp 2,4 juta.
Besaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta itu diatur dalam Pasal 3 ayat 1.
Adapun soal penerima BLT UMKM, diatur dalam pasal 4.
Berdasar pasal tersebut, selain UMKM yang belum pernah menerima BLT, UMKM yang sudah menerima BLT UMKM di tahun lalu juga dapat kembali menerima BLT UMKM di tahun ini.
Catatannya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.