TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM.
Seperti yang telah diketahui, pelaksanaan BLT UMKM atau BPUM telah dimulai pada Minggu (4/4/2021) kemarin.
Melalui akun Instagram @kemenkopukm, diinformasikan bahwa usulan baru para calon penerima BLT UMKM sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Baca juga: Cara Cek Penerima dan Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Sampai Bulan April
"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro."
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."
"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing."
"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan moda," tulis akun @kemenkopukm.
Untuk diketahui, jumlah bantuan yang diberikan pemerintah kepada para penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ajukan ke Dinas Koperasi Lalu Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Dorong Purnabakti Tetap Produktif, Bank DKI Berikan Modal Usaha UMKM
BLT UMKM atau BPUM ini diberikan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerima atau yang sudah pernah menerimanya.
Akan tetapi, perlu digarisbawahi, BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM ini diberikan kepada mereka yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.
Berikut syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan termasuk ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Bisnis UMKM, RDS Kenalkan Layanan Digital Cetak Packaging yang Terjangkau
Cara Daftar BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima akan diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Nantinya, data usulan calon penerima BLT UMKM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Lalu, pengusul BPUM akan menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Baca juga: Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id
Baca juga: CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum, Lihat Syaratnya di Sini!
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Untuk cek penerima BLT UMKM, khusunya nasabah BRI, Anda dapat melihatnya dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM lewat laman eform.bri.co.id/bpum:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau akses di sini.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Berita lainnya terkait BLT UMKM
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)