Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan pembatasan mobilitas untuk moda transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan kegiatan Mudik Idul Fitri 1442 H.
Hal itu turut dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten.
BPTD Banten mengeluarkan surat edaran yang meminta ASDP Merak untuk menghentikan penjualan tiket online.
Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio mengungkapkan hingga saat ini ASDP belum menanggapi perihal kesediaan dan kesanggupan penutupan layanan penjualan tiket secara online atau ferizy.
"Sampai dengan saat ini belum ada tanggapan langsung dari PT ASDP di wilayah Merak. Diharapkan ASDP bisa menindaklanjuti hal tersebut, agar pada saat pelaksanaan larangan mudik tidak menimbulkan permasalahan dengan pengguna jasa karena telah memiliki tiket," ujar Endi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran: Berlaku 6-17 Mei 2021, Ada Sanksi Denda Bila Nekat
Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Jalankan Aturan Larangan Mudik Lebaran, Jangan Inkonsistensi
Dalam surat edaran yang diterbitkan 7 April 2021, BPTD Banten juga meminta kesiapan ASDP untuk menerapkan layanan test Covid-19 melalui swab antigen dan Genose C19.
Endi juga masih menunggu kesiapan ASDP di Pelabuhan Merak untuk menindaklanjuti edaran itu.
"Kembali lagi, kita juga masih menunggu kesiapan ASDP untuk memberlakukan lampiran surat negatif Covid-19 melalui hasil swab antigen dan Genose C19," tambah Endi.
Pihak BPTD Wilayah VIII Banten mengaku jika penerapan skrining melalui Genose C19 tidak semudah di stasiun dan bandara.
Endi mengatakan alat Genose sendiri membutuhkan ruang khusus untuk menjaga keakuratan hasil skrining Covid-19 pada calon penumpang.
"Secara teknis memang tidak sesederhana seperti di stasiun kereta atau bandara. Khususnya untuk penumpang di dalam kendaraan jika dilaksanakan di pelabuhan, baik areal parkir tunggu atau siap muat. Karena alat ini sangat sensitif terhadap kondisi lingkungan sehingga butuh ruangan dengan kondisi tertentu," kata Endi.
Seperti diketahui, BPTD Wilayah VIII Banten mengeluarkan Surat Edaran bernomor AP.201/1/3/BPTD-Banten/2021 tertulis sejumlah instruksi untuk ASDP Merak.
Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Wilayah VIII Banten menginstruksikan PT ASDP untuk menghentikan/menutup pelayanan online ticketing pada sistem ferizy di Pelabuhan Merak.
Sistem pembelian tiket ferizy itu berlaku untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, II, IVa, Va, dan VIa.
Penghentian penjualan tiket online itu mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021 di pelabuhan penyeberangan Merak, Cilegon, Banten.