News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapat BPUM

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum. Segera akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, simak syarat dan cara dapat BPUM.

TRIBUNNEWS.COM - Segera buka eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta.

Setelah mengakses laman tersebut, Anda diminta memasukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Maka akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

BLT UMKM diberikan kepada WNI yang bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selain itu, ada persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK, Berikut Cara Daftarnya

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan April 2021, LOGIN dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya

Nah, untuk mendapatkan BLT UMKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan informasi terkait BLT UMKM yang sudah dapat diakses melalui akun Instagram @kemenkopukm.

Disebutkan, bila usulan baru calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses.

Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis akun @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini