Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong perbankan memenuhi target penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sampai 35 persen.
Hal ini dilakukan agar perbankan tidak terus menerus berada di zona nyaman yang bisa menyebabkan tersendatnya penyebaran kredit UMKM.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Momentum Ramadan Penempaan Pemulihan dari Covid-19
"Bankir ini memang harus dikasih target, kalau tidak mereka akan nyaman. 18 sampai 20 persen (penyaluran), 6 sampai 7 tahun segitu saja, kalau menjadi 35 persen mereka tertantang," ucap Airlangga yang ditulis, Senin (12/4/2021).
Dengan adanya dorongan pemerintah untuk para bankir tersebut, pemerintah sendiri telah menentukan berapa besaran target penyebaran ditiap tahunnya.
"Jadi challange-nya semakin besar, tetapi bagi perbankan tahun ini dicover, risikonya dicover dengan iuran pemerintah. Dengan iuran penjaminan ini, maka tentu risikonya akan lebih rendah, plus beberapa kan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) diturunkan, seperti otomotif-properti kan ATMR-nya turun" kata Airlangga.
Baca juga: Survei Kedai Kopi: Airlangga Hartarto Tokoh Parpol Berpotensi Terpilih Jadi Presiden 2024
Airlangga menyebut, selama pandemi perbankan lebih suka menaruh uang di Surat Berharga Negara (SBN) ketimbang kredit, karena faktor perbandingan antara risiko gagal bayar dari nasabah dan imbal hasil yang didapat dengan besaran minimal 7 persen.
"Memang ada crowding out, kalau taruh SBN kan bisa 7 persen minimal, kalau taruh kredit ada risiko, kalau ada risiko jadi gagal bayar. Jadi comfort zone ini yang harus ditantang," paparnya.
"Tentu ini dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus memaksa, karena kalau tidak dipaksa tentu tersendat seperti tahun kemarin," sambung Airlangga.
Selain itu, pemerintah telah mendorong Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang baru, agar target penyaluran kredit oleh bankir terealisasikan.
"Dalam regulasi baru itu diberikan grace periode selama tiga tahun. Kemudian pemerintah akan melakukan penjaminan melalui Menteri Keuangan (untuk) taruh dana di perbankan, sehingga tentu diharapkan kredit yang besarnya antara di luar KUR 500 juta sampai dengan satu triliun itu bisa bergerak," ujar Airlangga.