Sementara sanksi administrasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di antaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ida menegaskan pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.
Karena, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida.
Tidak Dicicil
Menanggapi SE Menaker, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menaker bersikap tegas dalam penegakan SE tersebut.
"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal, kemarin.
"Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparam," katanya.
KSPI menekankan ketidakmampuan perusahaan agar tidak menjadi alasan untuk tidak membayar THR.
Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.
"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," katanya. (Tribun Network/Larasati Dyah Utami/Reynas Abdila/Taufik Ismail/sam)