News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2021

THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

““Penundaan pembayaran THR bagi perusahaan terdampak pandemic Covid-19 paling lambat sehari jelang hari raya,” ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Senin (12/4).

Ida menegaskan, masalah THR turut dibahas dalam LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Keputusan tentang THR ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ditandatangani 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Kemenaker mendorong diadakannya dialog bipartit bagi perusahaan terdampak pandemi yang tidak mampu membayarkan THR 2021 sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan. Dialog dilakukan untuk menyepakati pembayaran THR paling lambat sehari jelang hari raya keagamaan tiba.

Baca juga: Aturan THR 2021: Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Ketentuannya

“Saya ingin menyampaikan bahwa SE ini berdasarkan masukan, termasuk masukan dari teman-teman di LKS Tripartit. Jadi tugasnya LKS Tripartit itu memberikan saran dan masukan lalu Kemenaker mengolah masukan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko

Menurutnya, pihaknya menampung masukan dari tripartite nasional.

Kelonggarannya diberikan hanya sampai tibanya hari raya, itu pun didasarkan atas pembicaraan bipartite antara pengusaha dan pekerja dengan semangat kekeluargaan dan menyampaikan kondisi laporan keuangan internal perusahaan.

Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir,” kata Ida.

Denda 5 Persen

Kemenaker juga menyiapkan skema denda dan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR 2021.

Denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini