News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang BLT UMKM Rp 1,2 juta. Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Penerima BLT UMKM 2021 bisa dicek melalui eform.bri.co.id, simak langkah-langkah pengecekannya. 

Diketahui, pemerintah telah membuka kembali pendaftaran BLT UMKM tahun 2021.

Berdasar keterangan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021), tahun ini, kouta yang disediakan sebanyak 12,8 juta penerima.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar, Login eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Ketua DPD RI dan 3 Komunitas Relawan Jokowi Bahas UMKM Hingga Pemimpin Bangsa

Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Berbeda dengan tahun lalu dimana penerima BLT menerima Rp 2,4 juta, tahun ini, BLT UMKM diberikan separuhnya yakni Rp 1,2 juta per penerima.

BLT UMKM 2021 diberikan kepada seluruh UMKM yang mendaftar, baik yang sudah menerima tahun lalu maupun yang belum menerima sama sekali.

Syaratnya, UMKM itu tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, tidak otomatis semuanya menerima BLT kembali.

Hal ini karena dilakukan evaluasi data dan mencoret penerima yang dianggap salah sasaran.

Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021

Baca juga: Anindya Bakrie: Kadin Membumi Artinya Harus Bisa Merangkul UMKM dan Pengusaha Muda Milenial

Syarat dan Cara Mendaftar

Sebelum mendaftar BLT UMKM, pelaku usaha yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini