Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto meminta Pertamina bertanggung jawab terhadap rusaknya bangunan serta pengobatan dan santunan bagi para korban.
"Kami menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan verifikasi bangunan rusak untuk ganti rugi secara valid, cepat, tepat, mudah, dan partisipatif," tukasnya.
Ke depannya, Ombudsman mengimbau PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional menetapkan zona aman bagi warga dalam setiap risiko terulangnya kebakaran kilang minyak.
Ombudsman Minta Pertamina Segera Selesaikan Investigasi Penyebab Kebakaran Kilang Balongan
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) agar segera menyelesaikan proses investigasi penyebab kebakaran tangki Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu.
Menurut Hery, pihak Pertamina setidaknya butuh waktu paling lambat tiga bulan untuk menyelidiki penyebab pasti terjadinya kebakaran.
Baca juga: Polri Bawa Barang Bukti Kebakaran Kilang Minyak Balongan untuk Uji Laboratorium
"Kami meminta Pertamina segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran empat tangki Pertamina Balongan dan menyampaikan secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (14/4/2021).
Ombudsman RI menekankan agar Pertamina tidak hanya mengandalkan internal perusahaan dalam proses investigasi tapi juga melibatkan Bareskrim Polri.
Selain itu, Pertamina juga diminta agar berkoordinasi dengan BNPB/BPBD setempat agar mitigasi bencana dapat dilakukan secara optimal.
Keterlibatan BPBD untuk mengedukasi warga sekitar terkait potensi bencana gagal teknologi guna meminimalisir jatuhnya korban jiwa.
"Perlunya juga meningkatkan early warning system pada sekitar lingkungan Kilang Minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan warga sekitar," tutur Hery.
Ombudsman menambahkan Pertamina juga mesti bertanggung jawab terhadap rusaknya bangunan serta pengobatan dan santunan bagi para korban.
"Kami menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina (Persero) untuk menyelesaikan verifikasi bangunan rusak untuk ganti rugi secara valid, cepat, tepat, mudah, dan partisipatif," tukasnya.
Ke depannya, Ombudsman mengimbau PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional menetapkan zona aman bagi warga dalam setiap risiko terulangnya kebakaran kilang minyak.