News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Tak Ada Bunga Cicilan, Apa Beda KPR Syariah dan Konvensional?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pengunjung melakukan transaksi pembelian rumah pada acara Pameran Indonesia Property Expo, di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (3/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebutuhan akan hunian terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang bertambah.

Namun, harga properti jenis rumah tapak juga terus mengalami peningkatan yang luar biasa, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bahkan, kenaikan harga properti juga terjadi di sejumlah kota-kota besar di Indonesia.

Impian masyarakat yang ingin memiliki hunian tetap, harus terganjal dengan harga rumah yang menurut banyak kalangan lumayan tinggi.

Ketika dana tidak cukup, maka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusinya.

Baca juga: Hingga April 2021, KPR Subsidi BTN Tembus 31 Ribu Unit

Saat ini terdapat dua jenis KPR, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hadirnya dua jenis KPR ini dapat menjadi opsi masyarakat untuk memiliki hunian impiannya.

Proses transaksi

Lantas, apa perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah? KPR Syariah adalah metode pembiayaan rumah yang mengadopsi sistem jual-beli syariah, metode tersebut bebas dari bunga dan riba.

KPR Konvensional dan KPR Syariah terlihat jelas perbedaannya pada proses transaksinya.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Salurkan Pembiayaan KPR Rp 38 Triliun di Triwulan I 2021

Seperti dikutip Rumah.com, apabila KPR konvensional melakukan transaksi uang, maka KPR syariah bertransaksi dengan prinsip jual-beli (murabahah).

Dalam transaksi tersebut, bank syariah seolah-olah membeli rumah yang diinginkan nasabah (dalam hal ini konsumen), dan kemudian menjualnya dengan cara dicicil.

Baca juga: Jababeka dan PP Properti Kembangkan Kawasan Hunian Berkonsep Little Tokyo

KPR di bank syariah juga tidak mengenakan bunga. Tetapi, bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Sebagai ilustrasi, apabila nasabah hendak membeli rumah dengan harga Rp500 juta, maka pihak perbankan syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kepada nasabah, dengan mengambil margin keuntungan Rp100 juta.

Maka, nasabah tersebut akan mencicil selama masa tenor tertentu untuk sejumlah Rp 600 juta, dikurangi jumlah uang muka (down payment/DP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini