Poin-poin perbedaan
Berikut ini poin-poin yang membedakan KPR Konvensional dan Syariah:
KPR Konvensional
1. Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit.
2. Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
3. Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
4. Tenor berkisar 5 – 25 tahun
KPR Syariah
1. Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
2. Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
3. Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
4. Tenor berkisar 5 – 15 tahun
Sebagai informasi, kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran pembiayaan perumahan dari bank syariah terus meningkat.
Hal tersebut terbukti dari adanya peningkatan kinerja pembiayaan KPR Bank Syariah Indonesia.
KPR Syariah ini terbukti mampu bertahan di tengah pandemi dengan data pertumbuhannya yang mencapai dobel digit, yaitu 13,93 persen. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)