Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan neraca komoditas yang nantinya akan menjadi dasar pemenuhan bahan baku bagi industri di Indonesia, perlu dilakukan evaluasi secara berkala.
Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan data yang valid jika terdapat temuan-temuan baru di lapangan.
Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIFGR), Dwiatmoko Setiono menjelaskan, sebenarnya rencana pembentukan neraca komoditas bagus, tetapi satu hal yang penting menjadi perhatian adalah keberadaan data bahan baku yang valid.
“Sebelum membuat neraca, kita harus tentukan stok awal berapa dan stok akhir berapa,” kata Dwiatmoko, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Begini Cara Pasien Diabetes Jaga Kadar Gula Darah saat Beribadah Puasa
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan seperti kementerian maupun lembaga, termasuk pelaku usaha harus menyepakati data awal yang akan digunakan dalam neraca komoditas.
Apalagi, saat ini Indonesia masih dihadapkan data-data yang tidak valid, dimana data yang tercatat di atas kertas seringkali berbeda dengan fakta di lapangan.
Selain kesamaan data, hal lain yang tak kalah pentingnya adalah kesepahaman mengenai metode pengumpulan dan analisis.
Sehingga, kata Dwiatmoko, penyusunan neraca komoditas memerlukan penyamaan metode statistik agar tercipta kesatuan data, dan perlunya kejujuran seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Pajero Sport yang Dikemudikan Perangkat Desa Seruduk Truk dan 6 Sepeda Motor
“Bisa saja data dalam neraca komoditas dibuat-buat untuk kepentingan beberapa pihak,” katanya.
Dwiatmoko menegaskan, jika ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas gula di dalam negeri maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Di antaranya, meningkatkan produktivitas (yield) perkebunan tebu dan bibit bagi petani serta pembaharuan mesin dan teknologi di pabrik gula.
“Impor gula tidak akan bisa ditekan jika hal-hal tersebut tidak dilakukan,” ucap Dwiatmoko.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman mengatakan, penyusunan neraca komoditas sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian harus mampu memberikan jaminan kepastian usaha.
Baca juga: Politisi Partai Gerindra Minta Pemerintah Waspadai Surplus Neraca Perdagangan
Data ini juga harus disusun secara transparan, akuntabel, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.
Nantinya, neraca komoditas sangat terkait dengan keputusan impor bahan baku dan bahan penolong industri. Apalagi PP 28/2021 ini merupakan salah satu turunan Undang Undang Cipta Kerja.
"Selama ini penetapan impor bahan baku dan bahan penolong industri diambil berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis," ucapnya.
Atong menjelaskan, neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat setingkat menteri akan menentukan penerbitan perizinan usaha ekspor impor oleh kementerian/lembaga terkait.
“Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi,” kata Atong.