News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ciptakan Data yang Valid, Neraca Komoditas harus Dievaluasi Secara Rutin

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membawa gula rafinasi dalam ungkap kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi yang diedarkan dan dikonsumsi di sejumlah hotel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi di Kantor PT Crown Pratama (CP) di Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 20 sak gula kristal rafinasi yangmasing masing berisikan 50 kg serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Nantinya, neraca komoditas sangat terkait dengan keputusan impor bahan baku dan bahan penolong industri. Apalagi PP 28/2021 ini merupakan salah satu turunan Undang Undang Cipta Kerja.

"Selama ini penetapan impor bahan baku dan bahan penolong industri diambil berdasarkan rekomendasi dari kementerian teknis," ucapnya. 

Atong menjelaskan, neraca komoditas yang ditetapkan dalam rapat setingkat menteri akan menentukan penerbitan perizinan usaha ekspor impor oleh kementerian/lembaga terkait. 

“Saat menyusun neraca komoditas, kementerian/lembaga menyediakan data terkait kebutuhan ekspor impor, serta data pendukung pada sistem elektronik yang terintegrasi,” kata Atong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini