Dalam keterangan yang diberikan Angkasa Pura I, waktu operasional layanan GeNose C-19 di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) yaitu pukul 04.00 - 19.00 WIB.
Sementara waktu operasional layanan GeNose C-19 di Bandara Juanda Surabaya yaitu pukul 11.00 - 19.00 WIB.
Baca juga: Mulai Hari Ini Hasil Negatif GeNose Penumpang Kereta Api Hanya Berlaku 1x24 Jam
Berapa tarif layanan tes GeNose C-19 di dua bandara Ini?
Dalam keterangan resminya, Angkasa Pura I menjelaskan, harga layanan GeNose C-19 di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) dan Bandara Juanda Surabaya (SUB) sebesar Rp40.000.
Baca juga: Surat Edaran Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Tes GeNose Covid-19 Masuk Opsi Screening
Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan, meskipun sudah ada layanan GeNose C-19 di Bandara kelolaannya, Angkasa Pura I tetap menyediakan layanan tes swab Antigen dan PCR.
"Kami juga perlu menyampaikan bahwa kapasitas layanan GeNose C-19 pada tahap awal ini masih terbatas," jelas Faik dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Bandara Internasional Yogyakarta menyediakan 5 mesin GeNose C-19. Sehingga kapasitas pemeriksaan tiap jamnya sebanyak 50 pemeriksaan atau 700 pemeriksaan selama 14 jam waktu operasional (1 jam digunakan untuk waktu istirahat mesin).
Di Bandara Juanda disediakan sebanyak 10 mesin GeNose C-19, sehingga kapasitas pemeriksaan tiap jamnya sekitar 100 pemeriksaan kantung udara, atau 800 pemeriksaan selama 8 jam waktu operasional.
Dirinya melanjutkan, untuk menjaga ekspektasi calon penumpang dan menghindari penumpukkan antrean di dua bandara ini, perseroan menghimbau calon penumpang untuk memperhatikan hal tersebut.
"Untuk menghindari penumpukan antrean, calon penumpang yang akan menggunakan layanan GeNose di bandara dianjurkan dapat tiba di bandara 3 sampai 4 jam sebelum waktu keberangkatan," ucap Faik Fahmi.
MUI: Rapid Test dan GeNose Tidak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.
Fatwa yang ditetapkan Senin, 12 April 2021 tersebut membahas pelaksanaan tes Covid-19 selama ibadah puasa di bulan Ramadan.
"Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).