MUI juga berpandangan bahwa tes skrining Covid-19 seperti GeNose dan rapid test tidak membatalkan puasa.
"Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas," ucap Asrorun.
Baca juga: Mulai Hari Ini Bandara Ngurah Rai Bali Sediakan Layanan Tes GeNose C-19, Tarifnya Rp 40 Ribu
Melalui fatwanya, MUI berpandangan bahwa setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.
Upaya tersebut dilakukan melalui vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok.
Menurut fatwa MUI, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi," pungkas Asrorun.