Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyatakan perusahaan otobus (PO) non-ekonomi memang boleh menaikkan harga tiket perjalanan menjelang musim mudik Lebaran 2021 ini.
Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani mengatakan, pada dasarnya menjelang dan setelah Lebaran ada penyesuaian harga yang umumnya dikenal dengan istilah toeslagh.
"Karena adanya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, maka kami melakukan penyesuaian harga lebih awal seperti biasanya," ucap Lesani Adnan saat dihubungi, Rabu (21/4/2021).
Larangan mudik Lebaran ini, lanjut Lesani, mengharuskan PO bus tidak beroperasi dan mengkandangkan armadanya di garasi.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, PO Safari Dharma Raya Tetap Jual Tiket Sampai 5 Mei 2021
Artinya, tidak ada lagi pemasukan pendapatan bagi PO bus dari hasil penjualan tiket Lebaran.
Maka dari itu, penyesuaian harga tiket dilakukan oleh para pengusaha bus lebih awal sebagai antisipasi dari munculnya larangan mudik oleh Pemerintah.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, PO Haryanto Alami Lonjakan Penumpang Sejak Sebelum Ramadhan
Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 yang melarang seluruh angkutan transportasi umum dan masyarakat melakukan mobilitas ke luar wilayah.
Baca juga: Tarif Lebaran Bus Double Decker PO Gunung Harta ke Malang Tembus Rp 1,5 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Kebijakan ini juga berdampak terhadap angkutan antar kota dan provinsi, yang dimana tidak bisa mengangkut penumpang saat lebaran nanti.
Imbas dari adanya larangan mudik ini, sejumlah pengusaha bus juga mulai menaikan harga tiket perjalanan mereka. Salah satunya PO Primajasa Ciputat, yang menaikan harga tiket mulai dari 25 persen hingga 45 persen.
Baca juga: Tarif Tiket Lebaran Bus Double Decker PO Murni Jaya ke Jogja Tembus Rp 500 Ribu
PO Haryanto juga merilis harga tiket terbaru dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021. Dalam tarif terbaru ini untuk 16-22 April 2021 tiket tujuan Surabaya, Malang, Sampang mencapai Rp 370 ribu.
Lalu untuk tujuan Sumenep Rp 430 ribu dan tujuan Pamekasan Rp 400 ribu.
Sementara itu untuk harga tiket 23-29 April 2021, tujuan Pamekasan naik Rp 50 ribu dari harga awal Rp 430 ribu menjadi Rp 450 ribu dan tujuan Sumenep naik Rp 50 ribu menjadi Rp 480 ribu.
Sementara itu menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait hal tersebut.
"Kami punya direktorat jenderal yang mengawasi hal ini, yaitu direktorat jenderal perhubungan darat. Itu nanti akan melakukan pengawasan," ucap Adita di Stasiun Jatinegara Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Dirinya kembali menambahkan, apabila ditemukan sejumlah PO bus AKAP yang melakukan penyesuaian tarif di atas harga wajar, Kemenhub akan melakukan tindakan.
"Dan nanti kami akan ke lapangan mencari tahu, apabila nanti terjadi hal-hal yang memang melanggar ketentuan. Kita tetap akan lakukan investigasi terlebih dahulu, apakah di lapangan benar-benar terjadi," sambungnya.