News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara AP I, Antrean Akan Diatur

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDARA RAMAI JELANG LIBURAN - Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal.WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) telah mengatur strategi kesiapan serta antisipasi apabila terjadi lonjakan penumpang di bandara kelolaannya.

Satgas Covid-19 memperkirakan bakal terjadi lonjakan masyarakat yang akan mudik sebelum periode pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Angkasa Pura I selaku operator bandara siap mengantisipasi lonjakan penumpang baik dalam periode sebelum maupun sesudah larangan mudik," jelas Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan saat dihubungi Tribunnews, Kamis (21/4/2021).

Pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder bandara lainnya dan menerapkan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kebandarudaraan.

Baca juga: Syarat Baru Bepergian selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei: Wajib Ada Hasil Rapid Test 1x24 Jam

Ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan.

"Hal tersebut seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrian agar tidak terjadi penumpukkan, pembukaan titik pemeriksaan tambahan, mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang," ujarnya.

Baca juga: PO Safari Dharma Raya Upayakan Syarat Rapid Antigen, Antisipasi Pengetatan Jelang Larangan Mudik

Pihaknya juga akan menyiagakan posko pengamanan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas protokol kesehatan untuk mendukung implementasi SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Tarif Tiket Lebaran Bus Double Decker PO Murni Jaya ke Jogja Tembus Rp 500 Ribu

Seperti diketahui sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan.

Dalam Addendum SE tersebut, disebutkan akan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada H-14 peniadaan mudik 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18-24 Mei 2021.

Peniadaan mudik menurut SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021, akan berlangsung mulai 16 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 yang melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman mereka pada periode tersebut.

Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang didapatkan Tribunnews pada Kamis (22/4/2021), tujuan adanya addendum SE ini sebagai upaya dalam mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.

Satgas Covid-19 menilai, peningkatan arus pergerakan penduduk ini berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode penundaan kegiatan mudik diberlakukan.

Adanya Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, karena adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Dalam hasil survei tersebut, disebutkan adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 dari periode peniadaan mudik lebaran 2021.

Selain itu pada Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, ada penambahan beberapa ketentuan pada pelaku perjalanan dalam negeri mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.

Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.

Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini