News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

WN India Serbu Indonesia Saat Kasus Covid Melonjak, AP II Ketatkan Pengawasan Bandara

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sejumlah wisman di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (12/3/2014). (Tribun Bali/Andriansyah).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara (WNA) yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.

"Kami berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, imigrasi, bea dan cukai serta maskapai untuk memastikan prosedur pengawasan penumpang internasional," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Menurut Agus, fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta telah disiapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang mendarat dari luar negeri.

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus seperti India, Pakar Desak Pemerintah Ketatkan Karantina Orang dari Luar Negeri

"Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina," kata Agus.

Sementara itu menurut Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban menyebutkan, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional dari negara India.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, PSI Minta Akses Masuk dan Keluar India Ditutup

"Kami siapkan prosedur ketat terhadap penumpang pesawat internasional, dan tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia," kara Silaban.

Penumpang pesawat dari luar negeri yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, lanjut Silaban, adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP dan harus dikarantina.

"Selain itu akan ada pengawasan yang dilakukan terhadap terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia mulai di bandara hingga proses karantina," ujar Silaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini