News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

KSPI: 50 Ribu Buruh dari 3 Ribu Pabrik Akan Ikut Aksi May Day

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sekurang-kurangnya 50 ribu buruh dari berbagai elemen akan mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sekurang-kurangnya 50 ribu buruh dari berbagai elemen akan mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2021.

Menurut Said Iqbal, sebanyak 50 ribu buruh tersebut di antaranya berasal dari 3.000 perusahaan/pabrik di 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi.

Sedangkan di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: LaNyalla Imbau Buruh Jatim Manfaatkan Posko Pemprov Bila Tak Dapat THR

“Ada dua isu utama yang akan kami usung dalam May Day tahun ini,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021).

Isu pertama adalah batalkan UU Cipta Kerja, sedangkan yang kedua adalah berlakukan UMSK tahun 2021.

Baca juga: Besok, Aksi Demo Buruh akan Dilakukan di Kawasan Patung Kuda, MK, hingga Kantor-kantor Pemda

Sebagaimana diketahui, saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

Penolakan kaum buruh terhadap omnibus law bukan tanpa alasan.

“Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security,” kata Said Iqbal.

Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.

Sehingga bisa saja, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini