TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik penipuan online kini makin marak. Satu diantaranya dengan mengatasnamakan layanan peer to peer lending.
Modalku, salah satu perusahaan penyelenggara fintech P2P (peer-to-peer) lending dalam laporan terbarunya menemukan sejumlah kasus penipuan dengan dalih investasi yang mengatasnamakan perusahaan ini melalui akun palsu pada platform Telegram dan Instagram.
Temuan ini didapat melalui laporan dari korban penipuan yang telah melakukan transaksi dengan oknum tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang.
Co-Founder & CEO Modalku, Reynold Wijaya mengatakan, salah satu motif dari penipuan ini adalah dengan membagikan daftar rencana investasi digital dengan jumlah uang minimal Rp 1.000.000 dengan skema bunga yang besar.
Baca juga: Ponsel Wagub DKI Diretas! Nomornya Disalahgunakan untuk Aksi Penipuan
Pelaku penipuan juga menginformasikan terkait simulasi keuntungan yang bisa didapatkan dalam waktu singkat selama 1 x 12 jam.
Pelaku penipuan tidak segan untuk terus menanyakan kabar kelanjutan keikutsertaan korbannya.
Baca juga: Beredar Akun Palsu Facebook Wali Kota Bogor Bima Arya Tawarkan KUR, Waspada Penipuan
Untuk memperoleh kepercayaan dari para korban, pelaku penipuan juga memalsukan dokumen dengan mengklaim nomor izin usaha Modalku yang sudah terdaftar di OJK.
tTerkait temuan ini pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Polri Ajak Korban Penipuan EDCCash Bantu Laporkan Aset-aset Tersangka
Dia mengatakan, selama ini Modalku tidak menggunakan platform Telegram untuk layanan bisnis.
"Beberapa akun telegram palsu yang cukup aktif dan memiliki banyak anggota yang mengatasnamakan Modalku adalah ModallkuIDN, ModallRakyatt, dan modalkuInvestasiMellenial," ujarnya mengutip temuan yang didapat.
Dia menyatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima sebanyak enam laporan dan setelah ditelusuri, akun palsu tersebut menyalahgunakan nama dan logo
Modalku untuk menjebak calon investor.
“Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi dengan baik.
Dia menyatakan, untuk merespon aporan yang masih terus berlanjut, Reynold menyatakan timnya terus memantau perkembangan akun palsu di berbagai platform untuk menghindari kasus penipuan serupa.
Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan di seluruh channel yang dimiliki Modalku, baik melalui media sosial, blog, maupun email kepada pendana dan menghimbau untuk melakukan report terhadap akun palsu tersebut.
"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga harus teredukasi secara rutin terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum melakukan transaksi finansial," ujarnya.
Sebaiknya masyarakat memilih pinjaman online yang terdaftar atau berizin
secara resmi di OJK karena saat ini banyak penawaran dari fintech ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
"Saat ini teknologi sudah canggih, banyak langkah mudah yang bisa diambil masyarakat untuk melakukan pengecekkan terhadap legalitas
suatu perusahaan,” ujar Reynold Wijaya.
Perusahaan fintech P2P Lending yang sudah berizin atau terdaftar di OJK sudah memiliki standarisasi yang memadai, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga
keterbukaan informasi kepada konsumen, yang tentunya berada dalam pengawasan OJK.