TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM 2021 di bank BRI dan BNI.
Cek nama penerima program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dapat dilakukan secara online di bank BRI dan BNI.
Untuk BRI, pengecekan dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, pengecekan di BNI dilakukan dengan mengakses banpresbpum.id.
Untuk mengeceknya, Anda hanya perlu memasukkan nomor KTP.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Kemensos 2021 via cekbansos.kemensos.go.id, Akan Segera Cair Awal Mei
Sebagai informasi, anggaran BLT UMKM 2021 ini menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Adapun calon penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro ini akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BPUM?
Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Kemudian, pilih 'Cari'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mendaftar BPUM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Baca juga: Cara Cek Penerima BST, PKH, dan BPNT via cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika)