News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Layanan Bus AKAP dan AKDP Distop Sementara saat Larangan Mudik, Bagaimana dengan Maskapai?

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menuju bus yang akan dinaikinya di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021). Terminal Leuwipanjang akan menutup layanan angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil untuk mendukung Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu peniadaan mudik dari 22 April-24 Mei 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Sementara saat ini angkutan bus di Terminal Leuwipanjang menjelang penutupan layanan angkutan kondisinya sepi penumpang, bahkan beberapa bus ada yang membatalkan perjalanan karena jumlah penumpang hanya sedikit tidak bisa menutup operasional bus dan setoran. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Menurut Novie, transportasi udara memiliki karakteristik yang unik dalam menghubungkan titik satu ke satunya dari wilayah ke wilayah lain. Maka dari itu tentunya ada pengecualian penggunaan transportasi udara nantinya dalam periode larangan Mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik

"Beberapa pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan," kata Novie.

Kemudian lanjut Novie, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia, operasional penerbangan khusus repatriasi yang bukan untuk angkutan Lebaran atau mudik juga berlaku pengecualian.

Baca juga: Polisi Lakukan Patroli Siber, Antisipasi Travel Gelap Jelang Mudik Lebaran

"Selain itu, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, angkutan kargo, angkutan udara perintis dan operasional lainnya dengan seizin Kementerian Perhubungan," kata ucap Novie.

Novie juga menjelaskan, untuk badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

"Kemudian untuk sanksi, badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini