1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Surat Pernyataan dan Kuasa
3. Formulir pembukaan atau perubahan data rekening yang disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor BRI.
Baca juga: Pemerintah Pakai Data KPU untuk Salurkan Bantuan Usaha Mikro
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Masyarakat juga diimbau tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.
Hal itu agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Tribunnews.com/Nuryanti)