News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Pos Pantau Beroperasi di Sejumlah Wilayah, Antisipasi Masyarakat yang Nekat Mudik

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). Selama dua hari sejak Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dan mengamankan sebanyak 115 mobil atau kendaraan travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendirikan posko lapangan untuk pengendalian transportasi selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan membangun posko untuk melakukan pengendalian transportasi saat periode larangan mudik lebaran nanti.

"Posko ini, ada di beberapa titik wilayah seperti di Tanjung Pura, Gerbang Tol (GT) Cikopi, GT Pejagan, Lingkar Nagreg, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, GT Kalikangkung, UPPKBM Cikande dan Jalan Nasional Pos Gerem," ucap Budi dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2021).

Posko pantau ini, lanjut Budi, tentunya untuk memantau aktivitas transportasi dan sebagai penyekatan untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Budi juga mengungkapkan, setidaknya ada 333 lokasi penyekatan yang akan dilaksanakan oleh Kemenhub dan bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk mengantisipasi adanya aktivitas pemudik.

Baca juga: Irjen Pol Istiono: Titik Penyekatan di Jawa Timur Sudah Siap Antisipasi Pemudik

"Penyekatan ini akan dilakukan pada akses utama keluar atau masuk dari dan ke jalan tol serta non-tol, di terminal angkutan penumpang dan pelabuhan sungai danau serta penyebrangan," ucap Budi.

Baca juga: Modus Sopir Travel Gelap di Tengah Pelarangan Mudik, Menunggu Kelengahan Petugas di Pos Penyekatan

Ia juga mengatakan, bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi roda empat atau roda dua yang melakukan perjalanan mudik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kemudian bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau serta penyebrangan sanksinya akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi," ujar Budi.

Pengawasan bagi kendaraan umum dan pribadi ini, ungkap Budi, dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh personel Kemenhub, TNI dan Dinas Perhubungan di wilayah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini