Kembangkan Klaster Jasa Industri, Kemenperin Bentuk Jakarta Digital Industrial Parkway
Jakarta sebagai kota besar dan pusat bisnis banyak menyajikan kegiatan jas, termasuk didalamnya jasa untuk industri digital.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jakarta sebagai kota besar dan pusat bisnis banyak menyajikan kegiatan jas, termasuk didalamnya jasa untuk industri digital.
Dengan banyaknya pusat bisnis di Jakarta, Kementerian Perindustrian membaginya ke dalam tiga klaster utama lokasi jasa industri digital, yakni Koridor Simatupang, Koridor Kuningan dan Koridor Sudirman.
Ketiga koridor ini merupakan kawasan strategis di Kota Jakarta yang berpotensi besar untuk pengembangan jasa industri digital.
"Untuk mendorong pengembangan klaster jasa industri digital di Kota Jakarta, Kementerian Perindustrian menginisiasi Jakarta Digital Industrial Parkway (JDIP), sebuah konsep pengembangan kawasan khusus yang difokuskan pada pengembangan jasa industri digital," ungkap Plt Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Eko S. A. Cahyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Genjot Pengembangan Kawasan Industri di Luar Jawa
Dari catatan Kemenperin, aktivitas-aktivitas penting yang dilakukan di koridor digital Jakarta meliputi business entrepreneurship, community engagement, innovation and research, education and training dan aktivitas-aktivitas lainnya.
Setidaknya total investasi di tiga koridor digital di Jakarta tersebut mencapai Rp 12 triliun, dengan perincian Koridor Sudirman sebesar Rp 7,71 triliun, Koridor Kuningan sebesar Rp 3,87 triliun dan Koridor Simatupang Rp 424 miliar.
Dengan adanya JDIP sejalan dengan tujuan peta jalan Making Indonesia 4.0. JDIP diharapkan bisa menjadi katalisator dalam pengembangan ekosistem jasa industri digital di Indonesia, yang pada akhirnya dapat mendorong inovasi di berbagai sektor industri.
Pengembangan JDIP juga bertujuan untuk menciptakan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di bidang jasa industri digital.
Selain itu, juga untuk mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru di bidang jasa industri digital, serta meningkatkan daya saing industri nasional.
Untuk mengembangkan JDIP secara optimal, Eko mengatakan bahwa perlu tindak lanjut, seperti pengembangan infrastruktur untuk peningkatan kualitas infrastruktur jasa industri digital seperti transportasi dan energi, pengembangan SDM di bidang jasa industri digital dengan perguruan tinggi dan sekolah vokasi untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, juga promosi JDIP sebagai lokasi yang menarik untuk investasi jasa industri digital.
"Selain itu, perlu regulasi yang inovatif untuk mendukung iklim dan pertumbuhan jasa industri digital, juga penguatan kemitraan antara pemerintah, pelaku usaha jasa industri digital dan akademisi," imbuhnya.
Sebelumnya, pada kegiatan Kaleidoskop Industrial Wrap 2024 & Branding Jakarta Digital Industrial Parkway di CIBIS Park, kawasan TB Simatupang, Jakarta, Rabu (18/12), Kemenperin telah mengenalkan branding JDIP agar semakin dikenal oleh para pelaku industri digital dan stakeholders terkait.
Terdapat 17 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Kegiatan jasa industri digital di JDIP yang diantaranya didominasi oleh kegiatan Penerbitan Piranti Lunak (software), Aktivitas Pengembangan Video Game, Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (e-commerce), Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, Aktivitas Pengolahan Data, Aktivitas Hosting, Portal Web dan/atau Platform Digital dan Jasa Penyedia Layanan Internet of Things (IoT).