Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: Pemerintah Pakai Data KPU untuk Salurkan Bantuan Usaha Mikro
Cara Ajukan BLT UMKM 2021
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Namun, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca juga: BRI Microfinance Outlook Berikan Solusi untuk Pengembangan Sektor Keuangan Mikro dan UKM Indonesia
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut: