TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.
Masing-masing penerima BLT UMKM mendapat dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, apakah penerima BPUM tahun 2020 kembali mendapat bantuan?
Pemilik akun Instagram @dickywardanis mempertanyakan mengapa dirinya tidak kembali menerima BLT UMKM 2021.
"Min kenapa ya saya tahun 2020 dapat banpres nya skrg 2021 gk ada dapat lgi?," tulisnya, Jumat (30/4/2021).
Pertanyaan tersebut lalu dijawab oleh admin akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM.
"@dickywardanis halo sobat penerima BPUM tahun 2020 dapat menerima kembali pada tahun 2021, namun terlebih dahulu ada proses validasi data. Terima kasih," balas akun @kemenkopukm.
Baca juga: Terima Perhimpunan Putra dan Putri TNI Angkatan Udara, Bamsoet Ajak Kembangkan Koperasi dan UMKM
3 Kategori Penerima
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Baca juga: Ungkapan Keluarga Penerima Manfaat, Bantuan Rp300 Ribu per Bulan sangat Dibutuhkan
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semua akan dapat lagi.