Laporan Wartawan Tribunnews, Bambang Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) mengeluarkan kebijakan untuk tetap membuka operasional Kantor Pos dan layanan lainnya secara penuh selama libur lebaran 2021.
Direktur Operasi dan Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Hariadi menegaskan, hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat pengguna jasa Pos Indonesia, pada masa peak season Lebaran.
"Memasuki cuti bersama dan libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021, kami tetap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa pengiriman PT Pos Indonesia," ujar Hariadi dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
"Kami tetap beroperasi dan layanan tetap buka selama libur lebaran,” sambungnya.
Dirinya kembali melanjutkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 024/DIR-3/0421 Tentang Penanganan Kiriman Selama Masa Peak Season.
Baca juga: CEK Bansos yang Cair Sebelum Lebaran 2021, BLT UMKM, PKH, dan BPNT di Sini!
Surat tersebut menyatakan, selama masa peak season dari tanggal 29 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 seluruh pegawai PT Pos Indonesia (Persero) tidak diperkenankan untuk melakukan cuti.
Surat Edaran tersebut kemudian dilakukan penyesuaian dengan Surat Edaran nomor 025/DIR-3/0421.
Ia juga telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Regional yang meminta agar para Kepala Regional membentuk Satuan Tugas Pos Komando Ramadhan Idulfitri baik di kantor regional maupun UPT.
Nota Dinas tersebut juga menyebutkan bahwa di masa peak season Ramadhan dan Idulfitri 1442 H akan terjadi lonjakan pengiriman barang dan peningkatan transaksi jasa keuangan melalui pos sehingga dibutuhkan kesiapan sistem operasi dan support terhadap operasional lainnya.
Baca juga: Hari Ke-2 Larangan Mudik, Petugas Lakukan Penyekatan Pemudik di Pos Cilangkap Depok
Hal tersebut juga selaras dengan amanat yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Faizal Rochmad Djoemadi.
Dalam amanatnya, Faizal juga menambahkan bahwa selama masa peak seasion mulai tanggal 29 April sampai dengan 24 Mei 2021, seluruh pegawai tidak diperkenankan untuk melakukan cuti.
--