News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto berisiko.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai hingga sewaktu-waktu dapat naik dan turun.

Karena itu, masyarakat dinilai harus memahami sejak awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Baca juga: OJK: Waspadai Perdagangan Aset Kripto karena Tak Jelas Underlying-nya

Sementara, pengawasan dan pengaturan kripto sendiri bukan ada di ranah OJK, melainkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Bappepti Kementerian Perdagangan," tulis OJK, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Pemilik Aset Kripto Bernilai Emas Tak Perlu Khawatir Terhadap Harga yang Fluktuatif

Lalu, apa itu aset kripto?

Merujuk pada Peraturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah lomoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset.

"Menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain," tutup keterangan OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini