TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2021.
Masing-masing pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan memperoleh Rp 1,2 juta.
Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM, bisa mengajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Pengguna akun Instagram @neng_lastri_rynto mengaku tak pernah dapat BLT UMKM meski sudah mengajukan.
"Bantuan UMKM kebanyakan yg dpt yg usaha nya fiktif,TPI yg jelas"ada usaha mlh ngajuin gak pernah dpt,gak tepat sasaran," tulisnya, Senin (10/5/2021).
Keluhan calon penerima itu lalu ditanggapi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
"@neng_lastri_rynto halo sobat, untuk pelaporan seperti hal tersebut dapat melapor melalui email: info@kemenkopukm.go.id dengan menyertakan identitas pribadi dan nomor kontak yang dapat dihubungi ya. Terima kasih," balas akun @kemenkopukm, Senin.
Baca juga: Airlangga Hartarto Pimpin Pelepasan Penyaluran Bantuan Oksigen untuk India
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Cara Klaim Bantuan Kuota Internet Kemendikbud di kuota-belajar.kemdikbud.go.id, Cair Besok
Cara Ajukan BLT UMKM 2021