Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyatakan, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah sangat penting karena tegas dinyatakan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 adalah sebagai badan hukum.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, dengan posisi badan hukum ini, BUMDes memiliki kekuatan legal standing cukup bagus.
"Baik untuk melakukan berbagai usaha, termasuk melakukan perjanjian kerja sama, kemitraan, serta perjanjian dengan berbagai pihak. Kemudian, termasuk akses dana perbankan dan seterusnya," ujarnya dalam acara halal bihalal virtual, Senin (17/5/2021).
Abdul menjelaskan, dengan BUMDes telah menjadi sebagai badan hukum tersebut juga memberikan peluang sangat luar biasa.
Baca juga: BUMDes Menggeliat, Jumlah KPM BLT Dana Desa Menurun
Lalu, di beberapa regulasi turunan dari UU Cipta Kerja tegas disebutkan, misalnya bicara tentang pengelolaan air bersih di tingkat nasional dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pada level desa dikelola BUMdes.
"Itu artinya semua regulasi yang ada sekarang memposisikan BUMDes setara dengan BUMD dan BUMN," kata Abdul.