News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Ancam Boikot Indomaret, Manajemen Ajak Karyawan Tetap Produktif

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Marketing PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf (kedua kiri) bersama Direktur Hubungan Eksternal PT HM Sampoerna Tbk. Yos Adiguna Ginting (dua kanan) menyerahkan papan peraturan penjualan rokok kepada petugas dalam acara Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak di gerai Indomaret Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015). Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelarangan pembelian produk tembakau oleh anak-anak di bawah 18 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ketentuan itu, mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Menurut temuan Kemnaker, kata Said, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan sebelumnya yang mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja.

Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun tetapi kurang dari tujuh tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas tujuh tahun dibayarkan dua kali upah.

Sementara itu, ada banyak buruh memiliki masa kerja di atas tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.

Namun, pekerja itu hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi Covid-19.

"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said

Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang, di mana peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya.

Dengan demikian, Said menyebut THR bagi pekerja Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50 persen dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).

"Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50 persen dari peraturan perusahaan tersebut," ujarnya.

"Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pebayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alian Ambon dianggap melakukan tindak pidana," sambung Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini