Fokus Pemerintah hanya memastikan aktivitas IUP berlangsung sesuai target dan rencana. Apabila ada kontraktor yang diputus kerjasamanya, maka bisa mencari kontraktor lain.
“Kontrak antara IUP dan IUJP itu bersifat business to business. Kalau ada masalah, aspeknya keperdataan. Kita tidak akan campur tangan. Konsentrasi Pemerintah adalah kegiatan usaha tetap jalan” ujar Sony.
Sebagai informasi, ketiga perusahaan tersebut kini beradu di meja hijau. Universal Support menggugat atas tuduhan wanprestasi. Kontrak menggarap tambang yang semestinya berlaku hingga 2028, pada pertengahan 2020 diputus oleh Bumi Bara dan Kurnia Alam.
Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan Universal Support pada akhir April lalu. Namun, Bumi Bara dan Kurnia Alam berupaya melawan dengan mengajukan banding.
Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara yang menjadi Saksi Ahli dalam persidangan tersebut, Ahmad Redi berpendapat, pemegang IUP pada prinsipnya dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan secara sendiri, namun jika terikat perjanjian dengan pihak lain maka hak melakukan operasi secara sendiri ternegasikan.
"Apabila pemegang IUP melakukan sendiri padahal dalam kontrak pelaksanaan kegiatan itu disepakati dengan pihak lain, jelas dapat dianggap perbuatan cidera janji atau wanprestasi," tandasnya.