News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Serikat Pekerja Minta Manajemen Giant Transparan, Libatkan Buruh di Keputusan Tutup Gerai

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) yang menaungi para pekerja Giant menyatakan keprihatinannya atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) menutup semua gerai Giant pada Juli mendatang. 

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat meminta agar manajemen PT Hero Supermarket Tbk memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket.

"Kami prihatin karena semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya," kata Mirah dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Aspek Indonesia berharap masih terbuka kesempatan untuk dapat tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis PT Hero Supermarket yang lainnya.

Baca juga: Tutup, Giant PHK Ribuan Buruh, KSPI Minta Salurkan Bekerja ke Unit Hero Group Lain

Mirah Sumirat juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang Undang Cipta Kerja. 

Baca juga: Seluruh Giant akan Tutup Akhir Juli 2021, Presdir Ubah Lima Gerai Jadi IKEA dan Bangun 100 Guardian

Karena Undang Undang Cipta Kerja sesungguhnya hanya mengatur ketentuan minimum. Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas Undang Undang dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja. 

Baca juga: Giant Tutup Seluruh Gerai Supermarketnya, Manajemen Fokus Kembangkan Ikea dan Hero

Selain itu, manajemen perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di PT Hero Supermarket.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan perlu untuk membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja. 

"Jika tidak, maka akan terjadi tsunami PHK yang berkepanjangan. Dan ini tentunya akan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Mirah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini