News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Ini Cara Pengajuan dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan BLT UMKM 2021 masuk tahap kedua.

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujar Eddy saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta sebelum Mencairkan

Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ungkapnya.

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelas dia.

Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?

Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.

"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," imbuh Eddy.

Baca juga: BI Provinsi Bali: Bali Perlu Bantuan, Lokomotifnya Berhenti

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini