TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 untuk PNS yang akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2021.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai ASN hingga non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan penyaluran gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juni ini.
"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: BKN Luruskan Informasi 97.000 PNS Fiktif yang Masih Terima Gaji
Dikutip dari Setkab.go.id, pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Peraturan tersebut, telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.
Sementara itu, mengenai pemberian gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Aturan pemberian gaji ke-13 sama seperti pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya.
Berikut ini daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP nomor 63 tahun 2021:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK