TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini, aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS dipastikan akan kembali menerima gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah mereka menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran bulan lalu.
Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13?
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani saat melakukan keterangan pers THR ASN secara daring, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Asyik Gaji ke-13 untuk PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini besarannya
Baca juga: BKN Luruskan Informasi 97.000 PNS Fiktif yang Masih Terima Gaji
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
Rahayu mengatakan, penyaluran gaji ke-13 untuk para ASN akan dicairkan pada Juni ini.
"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," ujarnya, dikutip Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.
Merujuk pada pernyataan tersebut, gaji ke-13 akan cair pada hari ini bersamaan dengan gaji pokok bulan Juni.
Jadi, bila pagi ini belum menerima, bisa jadi nanti sore.
Daftar Penerima Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.