Aturan pemberian gaji ke-13 sama seperti pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya.
Inilah daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari PP nomor 63/2021:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
BERITA REKOMENDASI
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Besaran Gaji ke-13
Masih merujuk pada regulasi tersebut, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen sesuai jabatan dan/atau pangkatnya, yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga